JURNALINDONESIA.CO – Empat pasangan calon (paslon) Pilkada Ulang Pangkalpinang siap bertarung pada tanggal 27 Agustus 2025 nanti.
Mereka adalah paslon Eka Mulya Putra dan Radmida Dawam, Maulan Aklil dan Zeki Yamani, Basit Cinda dan Dede Purnama, serta Saparudin dan Dessy Ayutrisna.
Kepastian mereka sebagai calon wali kota dan wakil wali kota, setelah KPU Kota Pangkalpinang menetapkan secara resmi dalam rapat pleno tertutup, Selasa (22/7/2025).
Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian mengatakan penetapan paslon berdasarkan rangkaian tahapan.
Mulai proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan persyaratan administrasi yang mana semuanya dinyatakan sudah memenuhi syarat.
KPU Pangkalpinang telah meneliti dan pemeriksaan administrasi berkas-berkas seperti ijazah dan lainnya.
“Semua calon sehat, ada keterangan dokter dari RSPAD Gatot Subroto,” kata Sobarian.













