PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — DPRD Babel akan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian tentang Usul Pendapat DPRD terhadap Pemberhentian Wagub Tahun 2026, Senin (10/8/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel itu, sehubungan dengan status Wagub Bangka Belitung Hellyana.
Saat ini, Hellyana berstatus terpidana dan ditahan di Lapas Perempuan dan Anak (LPA) Pangkalpinang sejak Senin (18/5/2026) lalu.
Dia divonis empat bulan penjara atas kasus penipuan tagihan hotel yang dilaporkan Adelia Saragih.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar kepada wartawan menyatakan bahwa pengajuan usulan pemberhentian merupakan hak konstitusional dewan yang dilindungi aturan perundang-undangan.
Eddy menjelaskan, sebanyak 17 anggota DPRD telah menandatangani draf pengusulan tersebut karena menganggap persoalan hukum yang dihadapi Wagub Babel sebagai kejadian luar biasa yang harus direspons secara kelembagaan.
Dalam rapat paripurna, pihak pengusul akan menyampaikan pandangannya untuk kemudian ditanggapi dan dipertimbangkan oleh seluruh fraksi di DPRD Babel.
Bagaimana nasib Wagub Hellyana usai DPRD Babel menyatakan usul pendapat?
Keputusan itu ada di tangan 45 Anggota DPRD Babel, yang akan bersidang hari ini, mulai pukul 09.00 WIB.













