Oleh: Eddy Supriadi
JURNALINDONESIA.CO — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah kembali menjadi berita nasional.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan seluruh kepala daerah agar mawas diri dan menjaga integritas.
Pernyataan itu benar, tetapi belum menyentuh akar persoalan.
Sebab, korupsi kepala daerah bukan semata mata kegagalan moral individu, melainkan gejala dari sistem demokrasi yang sedang mengalami distorsi.
Dalam negara hukum, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
Namun, fakta bahwa kepala daerah berkali kali tersangkut perkara korupsi menunjukkan adanya persoalan struktural yang patut dievaluasi.
Penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada penangkapan, tetapi harus mampu membaca mengapa pola yang sama terus berulang.
OTT bukanlah peristiwa yang lahir dalam semalam.
Dalam banyak perkara, tindakan tersebut merupakan ujung dari proses panjang berupa pengumpulan informasi, analisis, pengawasan, pengaduan masyarakat (Dumas), serta pemetaan risiko korupsi melalui berbagai instrumen pencegahan, termasuk Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
Artinya, sebelum seseorang ditangkap, KPK/APH sering kali telah melihat gejala, pola, dan potensi penyimpangan yang berkembang dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Penangkapan lebih merupakan soal momentum penegakan hukum daripada lahirnya dugaan secara tiba tiba.
Persoalannya kemudian bukan hanya mengapa kepala daerah tertangkap, tetapi mengapa sistem politik gagal mencegah mereka sampai berada pada titik tersebut.
Samuel P. Huntington mengingatkan bahwa modernisasi politik tanpa pelembagaan politik yang kuat hanya akan melahirkan ketidakstabilan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Indonesia berhasil membangun demokrasi elektoral, tetapi belum sepenuhnya membangun demokrasi yang berintegritas.
Pemilu berlangsung rutin, tetapi kualitas etika politik belum tumbuh secepat prosedur demokrasi.
Di sisi lain, Robert Klitgaard menjelaskan bahwa korupsi tumbuh ketika monopoli kekuasaan dan diskresi tinggi tidak diimbangi akuntabilitas yang memadai.
Kepala daerah memiliki kewenangan besar dalam penganggaran, perizinan, mutasi ASN, dan pengadaan barang serta jasa.
Tanpa pengawasan yang kuat dan budaya integritas, kewenangan tersebut dapat membuka ruang penyalahgunaan.
Namun, teori itu belum cukup menjelaskan mengapa fenomena tersebut terus berulang.
Akar persoalan justru berada pada demokrasi yang semakin mahal.
Biaya pencalonan, kampanye, konsolidasi politik, hingga pembentukan koalisi membutuhkan sumber daya yang besar.
Politik akhirnya bergeser dari arena pengabdian menjadi arena investasi.
Ketika jabatan dipersepsikan sebagai investasi, muncul godaan untuk memperoleh pengembalian setelah kekuasaan diraih.
Fenomena inilah yang menjauhkan praktik demokrasi dari semangat Pancasila.













