PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Kuasa Hukum Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana, Zainul Arifin, menilai langkah DPRD Provinsi Bangka Belitung yang berencana mengusulkan pemberhentian kliennya merupakan tindakan yang terburu-buru dan prematur.
Zainul menegaskan bahwa anggota dewan tidak perlu tergesa-gesa mengusulkan pemakzulan.
Secara mekanisme hukum dan tata negara, penetapan pemberhentian seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah tetap harus menunggu Keputusan Presiden (Kepres) setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Nantinya menunggu keputusan presiden setelah putusan pengadilan inkrah,” ujar Zainul, Jumat (7/8/2026).
Lebih lanjut, Zainul mengkritik keras langkah yang diinisiasi oleh sejumlah anggota dewan tersebut.
Ia menduga upaya pemakzulan terhadap Hellyana didorong oleh kepentingan kelompok tertentu yang berkedok penegakan konstitusi.
Langkah ini juga dinilai berpotensi merusak keharmonisan hubungan politik di kawasan Bangka dan Belitung.
“Jangan korbankan kepentingan rakyat demi ambisi pribadi dan kelompok,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, DPRD Babel dijadwalkan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Usulan Pemberhentian Hellyana dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Babel pada Senin (10/8/2026).
Rencana pengusulan ini dilatarbelakangi oleh kasus hukum perkara dugaan penipuan tagihan hotel yang menyeret nama Hellyana.
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar kepada wartawan menyatakan bahwa pengajuan usulan pemberhentian merupakan hak konstitusional dewan yang dilindungi aturan perundang-undangan.
Eddy menjelaskan, sebanyak 17 anggota DPRD telah menandatangani draf pengusulan tersebut karena menganggap persoalan hukum yang dihadapi Wagub Babel sebagai kejadian luar biasa yang harus direspons secara kelembagaan.
Dalam rapat paripurna mendatang, pihak pengusul akan menyampaikan pandangannya untuk kemudian ditanggapi dan dipertimbangkan oleh seluruh fraksi di DPRD Babel.
Nasib Hellyana













