Oleh: Eddy Supriadi, Dosen Universitas Pertiba
JURNALINDONESIA.CO — Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kepala daerah tetap dipilih secara langsung oleh rakyat patut dipandang sebagai penegasan konstitusi sekaligus kepastian hukum bagi demokrasi lokal Indonesia.
Namun, akan menjadi kekeliruan apabila putusan tersebut dimaknai sebagai akhir dari perdebatan mengenai sistem demokrasi kita.
Yang sesungguhnya dibutuhkan bangsa ini bukan sekadar memastikan siapa yang memilih kepala daerah, melainkan bagaimana membangun sistem politik yang mampu melahirkan pemimpin berintegritas, pemerintahan yang efektif, serta demokrasi yang menghadirkan kesejahteraan rakyat.
Selama dua dekade terakhir, demokrasi Indonesia mengalami kemajuan yang signifikan dari sisi prosedural.
Rakyat memiliki ruang yang luas untuk memilih pemimpin secara langsung, kebebasan politik semakin terbuka, dan pergantian kekuasaan berlangsung secara damai.
Namun, kemajuan prosedural tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh peningkatan kualitas demokrasi.
Biaya politik terus membengkak, politik uang semakin canggih, dinasti politik berkembang di berbagai daerah, dan praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah belum menunjukkan penurunan yang berarti.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama demokrasi Indonesia bukanlah mekanisme Pilkada langsung, melainkan lemahnya desain sistem politik secara keseluruhan.
Mengubah cara memilih kepala daerah tanpa membenahi akar persoalan hanya akan menghasilkan perubahan prosedur tanpa perubahan substansi.
Demokrasi tidak akan menjadi lebih berkualitas hanya karena mekanisme pemilihannya diubah.
Secara konstitusional, arah demokrasi Indonesia sesungguhnya telah jelas.
Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
Pasal 18 ayat (4) mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis, sedangkan Pasal 22E menegaskan prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Putusan Mahkamah Konstitusi memperkuat tafsir bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini, Pilkada langsung merupakan implementasi paling tepat terhadap prinsip kedaulatan rakyat.
Namun, konstitusi juga mengajarkan bahwa demokrasi tidak berhenti pada proses pemungutan suara.
Demokrasi harus menghasilkan pemerintahan yang akuntabel, pelayanan publik yang berkualitas, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jika setelah pemilu justru muncul korupsi, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kekuasaan, maka yang bermasalah bukanlah hak rakyat untuk memilih, melainkan tata kelola politik yang belum sehat.
Dari perspektif sejarah, Pilkada langsung merupakan buah Reformasi 1998 yang lahir sebagai koreksi terhadap sistem politik yang terlalu elitis dan sentralistik.
Saat itu, pemilihan kepala daerah oleh DPRD dinilai terlalu rentan terhadap intervensi politik, transaksi kekuasaan, dan minim akuntabilitas kepada masyarakat.
Karena itu, menghidupkan kembali wacana Pilkada melalui DPRD tanpa pembenahan menyeluruh terhadap sistem politik berpotensi mengulang persoalan lama dalam wajah yang berbeda.
Dari perspektif sosiologis dan antropologis, demokrasi Indonesia juga menghadapi tantangan baru.
Polarisasi politik semakin tajam, ruang dialog publik semakin menyempit, dan media sosial sering kali menjadi arena penyebaran disinformasi.
Di tingkat lokal, kontestasi politik tidak jarang memecah hubungan sosial antarkeluarga, antartetangga, bahkan antarkomunitas..
Padahal, masyarakat Indonesia dibangun di atas nilai gotong royong, musyawarah, dan kebersamaan.
Demokrasi semestinya memperkuat kohesi sosial, bukan memperdalam fragmentasi.













