PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung terus mendalami kasus penyelundupan 160 kampil (sekitar 8 ton) pasir timah ilegal di Pelabuhan Roda Emas, Kecamatan Lenggang, Gantung, Belitung Timur.
Saat ini, polisi tengah memburu satu terduga pelaku lain yang berperan sebagai koordinator lapangan.
Dia dianggap sebagai otak penyelundupan pasir timah ilegal tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, Kompol Rapi Pinakri, mengungkapkan bahwa identitas buronan tersebut telah dikantongi berdasarkan hasil pemeriksaan dua pelaku yang sebelumnya ditangkap.
“Dari keterangan dua pelaku, ada satu orang lagi berinisial F yang mendampingi mereka menuju pelabuhan. Yang bersangkutan berperan sebagai koordinator lapangan,” ujar Rapi, Sabtu (19/9/2026) malam.
Rapi menjelaskan, terduga pelaku F sempat melarikan diri dari lokasi sebelum petugas tiba.
Polisi juga telah menggeledah gudang asal pasir timah tersebut berdasarkan pengakuan tersangka, namun F belum ditemukan.
”Kami terus melakukan pengembangan dan penggeledahan. Semoga dalam waktu dekat pelaku dapat ditangkap agar kasus ini tuntas,” tambahnya.













