Sebelumnya, Ditpolairud Polda Babel menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal seberat 8 ton pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan penangkapan tersebut.
“Dua orang berhasil diamankan, yaitu HL (51) selaku sopir truk dan AD (25) selaku kuli angkut. Rencananya, ratusan kampil timah dari gudang tersebut akan diselundupkan keluar Pulau Belitung menggunakan kapal,” kata Agus.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mako Polairud Polda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, barang bukti berupa 160 kampil pasir timah dititipkan di Gudang Beli Timah (GBT) PT Timah Tbk di Gantung. (*)













