PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — PT TIMAH (Persero) Tbk memperpanjang kerja sama strategis dengan Kepolisian Daerah (Polda) serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung.
Langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola perusahaan, pengamanan aset, dan kepatuhan hukum pasca-terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah.
Penandatanganan kerja sama dilakukan secara terpisah di Graha Timah, Pangkalpinang.
Pada Rabu (23/9/2026), Direktur Utama PT TIMAH Restu Widiyantoro menandatangani nota kesepahaman dengan Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing terkait bantuan pengamanan operasional dan penertiban aset.
Sehari setelahnya, Kamis (24/9/2026), PT TIMAH menandatangani kesepakatan dengan Kajati Babel Riono Budisantoso dan jajaran Kejari se-Babel.
Kerja sama ini berfokus pada penanganan masalah hukum perdata, tata usaha negara (Datun), serta pemulihan aset negara.













