JURNALINDONESIA.CO – Perbandingan kartu identitas MyKad punya Malaysia dan e-KTP milik Indonesia menjadi sorotan.
Dalam rapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Senin (20/4/2026) lalu, terungkap MyKad memiliki fungsi lebih luas dibandingkan e-KTP.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya dicecar anggota dewan saat itu.
MyKad adalah kartu identitas nasional berbasis chip, diterbitkan Jabatan Pendaftaran Negara.
Di portal resmi Government of Malaysia (malaysia.gov.my), MyKad dirancang sebagai multi-purpose smart card atau kartu pintar multifungsi.
Satu kartu MyKad dapat memuat berbagai fungsi, antara lain:
– identitas resmi warga negara
– data biometrik seperti sidik jari dan foto digital
– aplikasi kesehatan
– integrasi dengan surat izin mengemudi (SIM)
– fasilitas transaksi elektronik terbatas
Pemerintah Malaysia menyebut teknologi chip pada MyKad memungkinkan penyimpanan data terenkripsi serta integrasi lintas layanan dalam satu kartu.
e-KTP Indonesia
Sementara e-KTP (KTP elektronik) juga berbasis chip.
Program ini dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Informasi resmi Dukcapil, e-KTP berfungsi sebagai:
– identitas resmi warga negara











