banner 728x90

Merasa Hak Konstitusional Dirugikan, Wagub Babel Hellyana Uji Materiil Pasal Ijazah Palsu KUHP ke MK

Wagub Babel Hellyana mengajukan pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa
banner 468x60

JAKARTA, JURNALINDONESIA.CO — Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, resmi mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) Pasal 272 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hellyana menilai norma pidana mengenai penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu tersebut multitafsir dan melanggar hak kepastian hukum yang adil.

BACA JUGA: Wagub Hellyana Jalani Sidang Ijazah Palsu

​Permohonan tersebut didaftarkan melalui tim kuasa hukumnya dari Law Firm MZA & Partners berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Juli 2026.

Dalam berkas permohonannya, Pemohon menguji ketentuan Pasal 272 Ayat (2) KUHP—yang mengancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori V bagi pengguna ijazah atau gelar palsu—terhadap Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 terkait prinsip negara hukum dan jaminan kepastian hukum yang adil.

“Hari ini kami ikut sidang di MK. Perlu digarisbawahi, permohonan ini bukan hanya untuk kepentingan klien kami saja. Tetapi seluruh warga negara yang dituduh menggunakan ijazah, sertifikat palsu, sementara yang dituduh tidak tahu kalau itu palsu,” jelas Zainul Arifin Kuasa Hukum Hellyana, Kamis (27/8/2026).

​Status Tersangka

Hellyana mengajukan uji materiil ini setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas laporan dugaan penggunaan ijazah palsu Universitas Azzahra tertanggal 17 Mei 2025 (Sp.Lidik/69/V/RES.1.9./2025/Ditreskrimum).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses