Oleh: Eddy Supriadi (Akademisi di Pangkalpinang)
JURNALINDONESIA.CO – Dalam praktik pemerintahan, korupsi jarang terjadi karena ketiadaan aturan.
Indonesia tidak kekurangan undang undang, prosedur, maupun lembaga pengawas.
Persoalannya justru terletak pada keberanian pemimpin apakah kekuasaan digunakan untuk membenahi sistem, atau sekadar menjaga kenyamanan politik.
Karena itu, capaian Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang meraih Peringkat 2 Nasional Pencegahan Korupsi Tahun 2025 dari KPK RI patut dibaca lebih dalam.
Ini bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan pilihan politik.
Di bawah kepemimpinan Gubernur Hidayat Arsani, pencegahan korupsi mulai ditempatkan sebagai arah kekuasaan, bukan sekadar kewajiban laporan.
Antikorupsi Bukan Sekadar Prosedur
Dalam teori sederhana tata kelola pemerintahan, korupsi muncul ketika kekuasaan terlalu longgar dan pengawasan lemah.
Maka, pencegahan korupsi tidak cukup dengan slogan, tetapi harus diwujudkan melalui sistem yang membatasi ruang penyimpangan.
Langkah inilah yang mulai terlihat di Bangka Belitung.
Sistem diperketat, pengawasan diperkuat, dan mekanisme pengendalian dibuat lebih transparan.
Kebijakan semacam ini tidak selalu populer, karena menyentuh kepentingan lama yang sudah nyaman.
Namun di situlah letak makna kepemimpinan.
Hidayat Arsani menunjukkan bahwa antikorupsi bukan sekadar urusan teknis birokrasi, melainkan sikap politik seorang gubernur.
Kekuasaan yang Berani Membatasi Diri
Dalam pemerintahan yang sehat, kekuasaan justru harus berani membatasi dirinya sendiri.
Banyak pemimpin gagal bukan karena tidak tahu mana yang benar, tetapi karena takut kehilangan dukungan politik jika sistem dibuat terlalu ketat.
Apresiasi patut diberikan kepada Gubernur Hidayat Arsani karena memilih jalan yang tidak mudah memperkuat sistem, meski konsekuensinya mempersempit ruang kompromi kekuasaan.
Ini adalah ciri kepemimpinan yang menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan jangka pendek elite.
Penghargaan KPK menjadi penanda bahwa arah ini diakui secara nasional.
Jabatan Publik Bukan Alat Balas Jasa
Korupsi selalu berawal dari penyalahgunaan jabatan. Ketika jabatan diperlakukan sebagai alat balas jasa politik, maka integritas runtuh.













