Oleh: H Fajar Meronda SE MT (Pemerhati Sosial)*
JURNALINDONESIA.CO – Kasus Hogi Minaya adalah bukti bahwa negara ini sedang mengalami krisis paling serius dalam penegakan hukum, aparat lebih sibuk menyelamatkan PROSEDUR daripada menyelamatkan KEADILAN, ini bukan sekadar salah tafsir hukum ini adalah kegagalan negara melindungi warganya sendiri.
Hogi Minaya mengejar penjambret yang menyerang istrinya, Arsita Minaya, kemudian penjambret menabrak tiang dan terjatuh lalu meninggal dunia, dalam kejadian tersebut terdapat FAKTA yaitu TIDAK ADA niat membunuh, TIDAK ADA perencanaan, TIDAK ADA motif jahat, YANG ADA hanyalah naluri manusia mempertahankan kehormatan dan keselamatan keluarga.
Namun aparat penegak hukum di Sleman memilih berpura-pura buta, mereka memisahkan peristiwa dari sebab, memutus rantai kausalitas, lalu menuding Hogi Miinaya sebagai sumber tragedi.
Cara berpikir semacam ini bukan PENEGAKAN HUKUM tapi ini Adalah KRIMINALISASI.
Kasat Lantas, Kapolres Sleman, jaksa peneliti, hingga Kajari Sleman tidak bisa lagi berlindung di balik kalimat klise “biar pengadilan yang menilai”.
Kalimat itu adalah bentuk pelarian tanggung jawab.
Harusnya mereka menghentikan peristiwa tersebut dengan menggunakan kewenangan diskresi yang melekat pada mereka, karena diskresi adalah mandat hukum.
Tetapi kemudian aparat takut menggunkan kewenangan yang dimiliki dan mengambil keputusan, dan akhirnya mengorbankan warga sipil agar institusi tampak steril dari kesalahan.
Jika ini dibiarkan, maka sesungguhnya negara sedang mengirim pesan berbahaya yaitu lebih aman membiarkan kejahatan terjadi daripada mencoba menghentikannya.
Kapolri dan Jaksa Agung tidak boleh bersembunyi di balik struktur komando.













