banner 728x90
Opini  

Menyoal Pilkada Langsung dan atau Tak Langsung

Ketua Bawaslu Babel EM Osykar. Foto: Dok Pribadi
banner 468x60

EM Osykar, S. IP., M. Sc
(Ketua Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung)

JURNALINDONESIA.CO – Langsung dan atau tidak langsung?” Pertanyaan ini sepintas sederhana, tetapi di ruang-ruang diskusi penyelenggara pemilu, isu ini hampir tak pernah selesai.

Pengalaman beberapa negara dan perdebatan di forum-forum demokrasi
menunjukkan satu hal: tidak ada satu pun sistem pemilihan yang cocok untuk semua
tempat dan semua waktu.

Setiap desain selalu mengorbankan sesuatu agar nilai lain bisa tercapai.

Tulisan ini berangkat dari satu asumsi mendasar: semua sistem yang dirancang manusia bersifat temporer dan kontekstual.

Setiap mekanisme pemilihan lahir untuk menjawab kondisi tertentu. Ketika konteks sosial, politik, dan kelembagaan berubah, sistem tersebut wajar untuk dievaluasi kembali.

Pilkada langsung, misalnya, dirancang pada 2004 untuk mendukung desentralisasi yang baru dimulai saat itu. Pada masanya, desain ini relevan.

Namun pada 2026, konteksnya telah banyak berubah. Teknologi berkembang, kapasitas pemerintahan daerah meningkat, ekspektasi publik terhadap transparansi menguat, dan konfigurasi elite lokal ikut bergeser.

Dalam keadaan seperti ini, maka wajar ditempatkan sebagai kebijakan publik yang dapat ditinjau kembali.

Gejala dan Persoalan Pilkada

Di banyak daerah, penyelenggaraan Pilkada memperlihatkan pola persoalan yang relatif serupa dari satu periode ke periode berikutnya.

Biaya kampanye cenderung meningkat, keterbukaan pendanaan belum sepenuhnya memadai, dan relasi antar-elite lokal masih memengaruhi arah kontestasi politik.

Fenomena ini dapat ditemukan pada berbagai tahapan Pilkada dan menjadi bagian dari diskursus publik yang terus berulang.

Perbedaan pandangan muncul ketika upaya menjelaskan persoalan tersebut dilakukan.

Sebagian pihak menautkannya dengan mekanisme pemilihan langsung.

Dalam kerangka ini, tuntutan untuk menjangkau pemilih dalam wilayah yang luas
dipahami sebagai faktor yang mendorong kenaikan kebutuhan sumber daya,
sekaligus membentuk perilaku politik para kandidat.

Pandangan lain memilih menempatkan persoalan Pilkada dalam konteks
kelembagaan.

Penegakan hukum pemilu yang belum merata, kapasitas internal partai
politik yang masih terbatas, serta pengawasan pendanaan kampanye yang belum
optimal dipandang sebagai kondisi yang memengaruhi kualitas proses pemilihan.

Dalam situasi kelembagaan semacam ini, perbedaan mekanisme pemilihan—baik
langsung maupun melalui lembaga perwakilan—tidak serta-merta menghasilkan
kualitas yang berbeda secara signifikan.

Cara persoalan Pilkada dipahami berpengaruh langsung pada arah analisis kebijakan.

Jika problem diletakkan pada mekanisme pemilihan, maka perubahan sistem menjadi salah satu opsi yang wajar untuk dibahas.

Sebaliknya, jika persoalan ditelusuri pada kapasitas dan kinerja kelembagaan—mulai dari penegakan aturan hingga tata kelola aktor politik—maka perhatian bergeser pada penguatan institusi yang ada.

Dalam praktik kebijakan, kedua pendekatan ini sering tidak terpisah secara
tegas.

Masalah muncul ketika perubahan mekanisme ditempuh tanpa disertai
pembenahan kelembagaan yang memadai.

Dalam kondisi seperti itu, kebijakan cenderung tidak menyelesaikan persoalan struktural, melainkan hanya mengubah ekspresinya.

Karena itu, evaluasi Pilkada perlu berangkat dari pembacaan empiris atas pengalaman penyelenggaraan, bukan dari asumsi normatif atau preferensi politik
jangka pendek.

Pendekatan semacam ini memberi ruang bagi perbaikan yang lebih proporsional dan relevan dengan kondisi daerah.

Membaca Respons Publik

Survei nasional memberi petunjuk bahwa cara masyarakat memandang mekanisme pemilihan kepala daerah tidak sepenuhnya searah.

Litbang Kompas, melalui survei telepon pada 8–11 Desember 2025 terhadap 510 responden di 76 kota dan 38 provinsi, mencatat bahwa sebagian besar responden menyatakan preferensi pada Pilkada langsung.

Dengan margin of error ±4,24 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, temuan ini cukup untuk membaca arah umum sikap publik, meski tentu tidak menutup variasi pandangan di tingkat lokal.

Alasan di balik pilihan tersebut pun tidak tunggal.

Di kalangan pendukung Pilkada langsung, sebagian responden menekankan arti kesempatan memilih secara langsung sebagai bagian dari pengalaman berdemokrasi.

Ada pula yang menyoroti pentingnya mengenal kandidat secara lebih dekat, dengan asumsi bahwa relasi langsung antara pemilih dan calon pemimpin memberi dasar penilaian yang lebih personal.

Pandangan berbeda muncul dari responden yang mendukung pemilihan melalui DPRD.

Efisiensi anggaran menjadi pertimbangan yang sering dikemukakan, terutama dalam situasi keuangan publik yang menuntut prioritas ketat.

Selain itu, kekhawatiran terhadap potensi konflik politik juga muncul, terutama jika kontestasi elektoral dianggap berisiko memperlebar ketegangan di tingkat lokal dan
mengganggu stabilitas pemerintahan daerah.

Perbedaan alasan ini memperlihatkan bahwa pilihan terhadap mekanisme
Pilkada tidak berdiri pada garis hitam-putih.

Bagi sebagian warga, partisipasi dan kedekatan dengan pemimpin adalah nilai yang ingin dijaga.

Sementara itu, pembuat kebijakan kerap melihat persoalan dari sudut yang berbeda: biaya, keberlanjutan fiskal, dan stabilitas politik.

Di antara dua sudut pandang inilah ketentuan konstitusional tentang kepala daerah yang “dipilih secara demokratis” selama ini dipahami sebagai ruang penyesuaian, bukan perintah tunggal atas satu model demokrasi lokal.

Implikasi bagi Tata Kelola Pemilu

Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebut bahwa kepala daerah “dipilih secara
demokratis”.

Rumusan ini sejak awal tidak dimaksudkan untuk menetapkan satu cara pemilihan tertentu.

Konstitusi memberi batas prinsip, sementara pilihan mekanisme diserahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kondisi yang berkembang.

Seiring waktu, makna frasa “dipilih secara demokratis” ditafsirkan lebih lanjut.

Dalam sejumlah putusan, Mahkamah Konstitusi mengaitkannya dengan asas-asas
pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945—langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 kemudian menegaskan Pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu, termasuk pengaturannya yang diserentakkan dengan pemilihan DPRD di tingkat daerah.

Penafsiran ini menjadi rujukan penting dalam tata kelola pemilu.

Artinya, diskusi mekanisme Pilkada tidak berhenti pada soal teknis penyelenggaraan, tetapi juga menyentuh kerangka konstitusional yang melandasinya.

Perdebatan tentang Pilkada seharusnya tidak dipersempit menjadi sekadar “pro langsung” dan “pro tidak langsung.”

Yang lebih penting adalah konsekuensi nyata dari setiap pilihan terhadap
keterwakilan, akuntabilitas, dan efektivitas pemerintahan di daerah.

Isu Pembiayaan Pemilihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses