JURNALINDONESIA.CO – Nanda (32) warga Tanah Abang, Jakarta Pusat melaporkan Al (28) warga Opas Indah, Kota Pangkalpinang ke Polresta Pangkalpinang.
Dia menuduh Al telah melakukan penggelapan mobil minibus, sehingga mengalami kerugian Rp110 juta.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Selasa (24/2/2026).
Peristiwa ini bermula, korban yang juga tinggal di Jalan Gandaria II, Kelurahan Kacangpedang, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, meminta pelaku menjual mobil Suzuki tahun 2019 warna putih B 2422 PJK.
Kejadian itu pada hari Selasa (5/8/2025) sekira pukul 13.53 WIB.
Hanya saja, saat mobil sudah terjual, pelaku tidak memberikan uang kepada korban.
Meski sudah berkali-kali ditagih, pelaku selalu berkelit.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp110.000.000.













