Oleh: Eddy Supriadi (Akademisi Uniper)
JURNALINDONESIA.CO – Demonstrasi yang kembali berlangsung hari ini, 5 Januari 2026, di sekitar Kantor Gubernur Bangka Belitung menghadirkan sebuah paradoks nalar publik yang kian mengkhawatirkan.
Pelanggaran hukum pertambangan diperlakukan seolah olah sebagai “anak tak bertuan” semua orang tahu ia lahir dari sistem yang rusak, tetapi ketika harus dimintai pertanggungjawaban, satu-satunya alamat yang ditunjuk justru gubernur.
Dalam logika para pendemo, tambang ilegal adalah masalah masyarakat, tetapi penanggung jawabnya harus pemerintah daerah.
Hukum dilanggar oleh banyak aktor penambang ilegal, pembeli, penadah, pemodal, bahkan jejaring ekonomi yang mapan.
Namun tanggung jawab moral dan politik dipaksa berhenti di satu titik kekuasaan lokal.
Inilah bentuk argumentasi anak tak bertuan pelanggaran diakui ada, pelakunya kabur dari pembahasan, tetapi tuntutan diarahkan ke pihak yang paling mudah disalahkan.
Padahal, jika merujuk pada hukum positif, konstruksi tuntutan ini runtuh sejak awal.
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Minerba secara tegas menempatkan kewenangan pertambangan pada pemerintah pusat.
Pasal 4 menegaskan bahwa penguasaan mineral dan batubara oleh negara diselenggarakan oleh pemerintah pusat.
Pasal 35 ayat (1) menyatakan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Artinya jelas legal atau ilegalnya pertambangan bukan ditentukan oleh gubernur.
Tambang ilegal bukan “anak daerah”, melainkan produk dari kegagalan tata kelola nasional yang panjang yang melibatkan desain kebijakan pusat, pengawasan lintas institusi, dan ekonomi politik sumber daya alam.
Opini yang sering dimunculkan dalam demonstrasi menyatakan, “Kalau masyarakat melanggar hukum tambang, gubernur tetap harus bertanggung jawab karena itu terjadi di wilayahnya.”
Argumen ini terdengar moralistik, tetapi secara hukum dan tata negara ia rapuh.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas membatasi kewenangan kepala daerah.
Dalam pembagian urusan pemerintahan, pertambangan mineral strategis adalah domain pemerintah pusat.
Gubernur tidak memiliki kewenangan memberikan izin, mencabut izin, apalagi memerintahkan aparat penegak hukum untuk bertindak.











