banner 728x90
Opini  

Demokrasi Pancasila: Menjawab Survei dan Romantisme Pilkada Langsung

Eddy Supriadi, Akademisi di Pangkalpinang.
banner 468x60

Oleh: Eddy Supriadi (Akademisi di Pangkalpinang)

JURNALINDONESIA.CO – Setiap kali wacana Pilkada tidak langsung mengemuka, satu dalih segera dikedepankan survei opini publik.

Kalimatnya nyaris selalu sama, “Mayoritas rakyat menolak Pilkada oleh DPRD.”

Pernyataan para tokoh dan pengamat pun cenderung seragam Pilkada langsung diposisikan sebagai harga mati demokrasi.

Namun pertanyaannya sederhana, sekaligus mendasar sejak kapan kebenaran dan kualitas demokrasi ditentukan oleh survei persepsi semata?

Alexis de Tocqueville sejak abad ke19 telah mengingatkan bahaya tirani mayoritas.

Demokrasi, menurutnya, tidak cukup diukur dari kemenangan suara terbanyak, melainkan dari kualitas pertimbangan publik serta kemampuannya melindungi kepentingan jangka panjang masyarakat.

Karena itu, menjadikan survei sebagai legitimasi tunggal kebijakan demokrasi adalah bentuk simplifikasi demokrasi yang menyesatkan.

Survei Bukan Putusan Moral

Survei opini publik hanya memotret sikap sesaat, bukan penilaian reflektif yang lahir dari perenungan rasional.

Banyak responden menjawab berdasarkan kesan permukaan memilih langsung dianggap “lebih adil” karena memberi rasa dilibatkan.

Rasa ini penting, tetapi tidak identik dengan kualitas demokrasi.

Robert A. Dahl mengingatkan bahwa partisipasi politik tanpa kesetaraan informasi, kapasitas deliberatif, dan kondisi sosial yang relatif setara justru melahirkan demokrasi prosedural yang kosong secara substansi.

Hak memilih memang ada, tetapi pilihan sering kali dibentuk oleh uang, patronase, popularitas instan, dan manipulasi emosi kolektif.

Dalam realitas Pilkada Indonesia, rakyat tidak memilih dalam ruang hampa.

Karena itu, membela Pilkada langsung atas nama “kehendak rakyat” tanpa membaca struktur ketimpangan sosial dan ekonomi adalah romantisme politik, bukan analisis demokrasi yang jujur.

Demokrasi Pancasila Bukan Demokrasi Angka

Di titik inilah Pancasila sering direduksi hanya menjadi simbol, bukan sumber nilai.

Sila Ke-4 Pancasila berbunyi
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.”

Rumusan ini sangat tegas kerakyatan tidak berdiri sendiri, melainkan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, dan dijalankan melalui permusyawaratan dan perwakilan.

Pancasila tidak pernah merumuskan demokrasi sebagai sekadar penjumlahan suara atau kontestasi popularitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses