Oleh: Renaldi SE
Pemerhati Kebijakan Publik Pemerintah dan Advokasi
JURNALINDONESIA.CO - Persoalan tambang timah ilegal di Bangka Belitung, khususnya di wilayah Nadi dan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, kian menunjukkan anomali penegakan hukum yang akut.
Di tengah kerusakan kawasan hutan produksi dan lindung yang masif, publik disuguhi pemandangan ironis.
Aparat di tingkat bawah terbentur tembok besar, sementara para penadah utama tetap melenggang tak tersentuh.
Pejabat Lapangan: Korban di Garis Depan
Salah satu potret nyata dari lemahnya perlindungan terhadap penegak aturan di lapangan adalah posisi Kepala UPT KPHP Sungai Sembulan, Mardiansyah.
Dalam ekosistem konflik agraria dan pertambangan, sosok seperti Mardiansyah seringkali berada dalam posisi terjepit.
Di satu sisi, ia memikul beban tanggung jawab menjaga kawasan hutan, namun di sisi lain, ia berhadapan dengan gurita bisnis ilegal yang memiliki jejaring kuat.
Sangat tidak adil jika tekanan atau kegagalan penertiban hanya ditimpakan ke pundak pejabat KPHP.
Mereka seringkali hanyalah “korban” dari sistem penegakan hukum yang setengah hati.
Tanpa dukungan penuh dari Satgas Pusat dan aparat penegak hukum yang mampu menyentuh level pemodal, pejabat seperti Mardiansyah hanya menjadi bumper yang rentan dikambinghitamkan saat isu lingkungan mencuat ke publik.
Membidik Jantung Masalah: Penadah di Nadi dan Sarang Ikan
Aktivitas tambang di Nadi dan Sarang Ikan tidak akan bertahan sehari pun jika rantai pasoknya diputus.
Para penadah adalah “jantung” yang memompa oksigen berupa uang ke lubang-lubang tambang ilegal.













