banner 728x90
Opini  

Mutasi ASN dan Kepala Daerah Ketika Diskresi Berubah Menjadi Standar Ganda Kekuasaan

Avatar
Eddy Supriadi, Dosen Universitas Pertiba.
banner 468x60

Oleh: Eddy Supriadi

JURNALINDONESIA.CO – Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejatinya adalah instrumen manajemen untuk memastikan organisasi pemerintah berjalan efektif, profesional, dan adaptif.

Namun dalam praktik di banyak daerah, mutasi justru mengalami distorsi makna.

Ia tidak lagi sepenuhnya berdiri di atas hukum dan sistem merit, melainkan kerap menjadi alat subjektivitas kekuasaan kepala daerah.

Fenomena mutasi yang angin-anginan, tidak konsisten, dan sarat standar ganda ini bukan isu teknis kepegawaian semata.

Ia menyentuh jantung kepemimpinan daerah, etika kekuasaan, dan kualitas negara hukum di tingkat lokal.

Diskresi Kepala Daerah dan Batas Hukum yang Dilanggar Perlahan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas meletakkan sistem merit sebagai fondasi pengelolaan ASN.

Kepala daerah memang berstatus sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tetapi kewenangan itu bukan kekuasaan tanpa batas.

Diskresi diberikan untuk menjamin kelancaran administrasi pemerintahan, bukan untuk menggantikan hukum dengan selera personal.

Masalah muncul ketika diskresi dipraktikkan tanpa ukuran yang dapat diuji.

Mutasi dilakukan tanpa penjelasan kinerja yang transparan, tanpa indikator kompetensi yang terukur, dan tanpa argumentasi kebutuhan organisasi yang rasional.

Secara formal mungkin sah, tetapi secara substansi rapuh dan problematik.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, keputusan yang tampak legal tetapi kehilangan dasar objektivitas tetap berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan.

Indikasi Standar Ganda yang Menggerogoti Kepercayaan

Di salah satu kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, beredar kuat di internal birokrasi kisah tentang perlakuan berbeda terhadap ASN yang secara kualifikasi dan posisi relatif setara.

Satu pihak diberikan ruang mutasi, sementara pihak lain ditahan tanpa alasan administratif yang jelas dan konsisten.

Penjelasan berubah-ubah, ukurannya kabur, dan standar seolah disesuaikan dengan subjek, bukan dengan aturan.

Kasus semacam ini mungkin belum terbuka ke ruang publik dan belum menjadi perkara hukum.

Namun secara tata kelola, ia merupakan sinyal bahaya.

Negara hukum tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya gugatan, tetapi dari konsistensi perlakuan terhadap warga negara dalam posisi yang setara.

Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka hukum tidak lagi menjadi pedoman, melainkan sekadar legitimasi formal bagi keputusan yang sesungguhnya politis dan personal.

Kepemimpinan Angin-anginan dan Birokrasi yang Takut

Mutasi yang tidak objektif melahirkan dampak sistemik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses