banner 728x90
Opini  

Hidayat Arsani Gubernur Menjaga Martabat

Avatar
banner 468x60

Oleh: Eddy Supriadi/Akademisi di Pangkalpinang

JURNALINDONESIA.CO – Di tengah dinamika politik lokal yang semakin terbuka dan penuh pertarungan narasi, kepala daerah tidak hanya dituntut untuk menjalankan fungsi administrasi, tetapi juga menjaga integritas diri dan institusi yang diembannya.

Dalam konteks ini, langkah Gubernur Hidayat Arsani melaporkan pihak-pihak tertentu ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan fitnah dan tuduhan tidak berdasar layak dianalisis secara lebih jernih.

Apalagi ketika muncul pandangan sebagian orang yang menyebut bahwa gubernur “belum selesai dengan diri sendiri”, emosional, dan senang “lapor melapor”.

Narasi tersebut bukan hanya kurang berdasar, tetapi juga menyesatkan.

Ia gagal memahami prinsip negara hukum, tata kelola pemerintahan modern, struktur sosial masyarakat, serta etika kepemimpinan.

Justru, jika ditelaah serius dalam perspektif hukum, sosiologi politik, antropologi kekuasaan, teori kebijakan publik, dan etika pemerintahan, tindakan gubernur dapat dikategorikan sebagai perbuatan konstitusional, proporsional, dan terpuji.

Hukum sebagai Rumah Peradaban Pelaporan Gubernur adalah Hak Konstitusional

Dalam negara hukum, penyelesaian sengketa melalui instrumen hukum adalah wujud tertinggi peradaban.

Pasal 108 KUHAP memberikan hak kepada setiap warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana.

Dan gubernur meski memegang jabatan publik tidak kehilangan kapasitasnya sebagai subjek hukum.

Pelaporan oleh Gubernur Hidayat Arsani bukanlah kriminalisasi. Ia bukan intimidasi.

Ia bukan bentuk penyalahgunaan kekuasaan untuk membungkam kritik.

Andaikan ada indikasi kesewenang-wenangan misalnya tekanan politik, perintah informal kepada aparat, atau ancaman hukum secara sepihak tentu publik punya alasan untuk mengkritiknya.

Namun dalam kasus ini langkah gubernur ditempuh melalui mekanisme hukum yang formal dan prosedural, tidak ada penggunaan kekuasaan administratif untuk memaksa pihak tertentu, tidak ada “jalan pintas” ala premanisme, dan prosesnya bersifat terbuka, dapat diawasi publik dan diuji secara objektif oleh sistem peradilan

Artinya, yang dilakukan gubernur adalah jalur yang paling sah, paling bersih, dan paling demokratis.

Seorang pejabat negara yang memilih hukum sebagai penyelesaian konflik adalah pejabat yang menghormati konstitusi.

Sebaliknya, dibiarkannya fitnah tanpa penindakan justru bisa mengganggu stabilitas politik lokal, merusak legitimasi pemerintah, dan mengaburkan orientasi pelayanan publik.

Itulah sebabnya tindakan gubernur bukan hanya legal, tetapi juga perlu.

Fitnah Menggerus Kepercayaan Publik

Dalam sosiologi politik, fitnah tidak hanya menyerang seseorang, tetapi juga menyerang struktur kepercayaan (trust structure) dalam masyarakat. Kepala daerah adalah figur simbolik.

Ia menjadi representasi pemerintah secara keseluruhan. Ketika seorang gubernur difitnah publisitas negatif dapat menciptakan erosi legitimasi, muncul polarisasi dan fragmentasi sosial, administrasi pemerintahan terganggu oleh disinformasi, dan fokus publik teralih dari substansi kebijakan menuju drama politik.

Membiarkan konstruksi fitnah berkembang adalah bentuk kelalaian sosial.

Maka, langkah gubernur yang memilih jalur hukum adalah tindakan untuk memulihkan modal sosial.

Ia menyampaikan pesan bahwa demokrasi tidak boleh dikendalikan oleh rumor, agitasi, dan pembunuhan karakter.

Perspektif ini penting melawan fitnah bukan tindakan pribadi, tetapi tindakan menjaga kesehatan struktur sosial politik.

Martabat Pemimpin Adalah Martabat Komunitas

Dalam kultur Indonesia, kepemimpinan bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga persoalan kehormatan.

Pemimpin adalah figur simbolik yang memikul harapan kolektif.

Ketika kehormatan pemimpin diserang, komunitas turut terdampak. Secara antropologis kehormatan adalah sumber legitimasi, legitimasi adalah syarat pengaruh, dan pengaruh adalah prasyarat bagi efektifitas kebijakan.

Dalam banyak masyarakat, pemimpin yang tidak merespons fitnah dianggap lemah, bukan bijak.

Sikap diam bukan selalu kebesaran jiwa; terkadang ia dibaca sebagai ketidakmampuan menjaga marwah jabatan.

Laporan hukum yang ditempuh Gubernur Hidayat Arsani adalah bagian dari ritual sosial untuk menegakkan marwah (restorative authority).

Itu bukan tindakan emosional. Itu tindakan cultural leadership.

Menilai Kepemimpinan Publik On the Track dan Berbasis Akuntabilitas

Ada anggapan bahwa pemimpin yang melapor berarti pemimpin yang emosional. Ini jelas keliru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses