JURNALINDONESIA.CO – Bagi Anda yang terkena penipuan keuangan online, secepatnya melapor ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) atau portal resmi Kominfo.
Tujuannya untuk menyelamatkan dana yang sudah ditransper ke rekening penipu.
Portal resmi Kominfo akan memblokir rekening penipu dan memberi peluang dana korban kembali.
Hal penting lainnya adalah rajin verifikasi informasi resmi agar terlindungi dari penipuan keuangan online.
Mengutip Instagram Ditjen Pajak, langkah pertama adalah segera melapor jika menjadi korban penipuan online.
Keterlambatan melapor dapat memperkecil peluang dana Anda kembali.
Indonesia Anti-Scam Center (IASC) beralamat di iasc.ojk.go.id adalah tempat untuk melaporkan penipuan di sektor keuangan.
IASC merupakan forum kerja sama antara Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dengan berbagai pihak, termasuk perbankan, penyedia jasa pembayaran, dan e-commerce.
Kerja sama ini bertujuan untuk menindaklanjuti laporan penipuan secara cepat dan efektif.
Selain IASC, Anda juga dapat melaporkan nomor telepon penipu melalui aduannomor.id.
Situs ini dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Fungsinya sebagai portal aduan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan.
Melalui aduannomor.id, Anda turut berkontribusi dalam memberantas praktik penipuan dengan mengidentifikasi dan memblokir nomor-nomor yang meresahkan.
Jika Anda menemukan akun media sosial, situs web, atau aplikasi yang mencurigakan dan berpotensi digunakan untuk penipuan, segera laporkan ke aduankonten.id.
Laporan Anda akan membantu Kominfo untuk memblokir konten-konten berbahaya dan melindungi masyarakat dari potensi kerugian.
Kecepatan pelaporan adalah kunci utama dalam upaya penyelamatan dana.













