JURNALINDONESIA.CO – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia, Sabtu (8/11/2025).
Pria kelahiran Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung meninggal saat berusia 72 tahun.
Almarhum dimakamkan selepas shalat Ashar.
Jenazah dishalatkan di Masjid Asy Syarif, BSD, Tangerang Selatan.
Sosok Antasari Azhar, lahir tanggal 18 Maret 1953 di Pangkalpinang.
Dia diberhentikan secara tetap dari jabatannya pada tanggal 11 Oktober 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, setelah diberhentikan sementara pada tanggal 6 Mei 2009.
Pada 11 Februari 2010 Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen.
Namun kasus ini menjadi kontroversi karena masyarakat Indonesia meyakini adanya kriminalisasi KPK, di mana Antasari sangat gigih berjuang untuk membersihkan Indonesia dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) melalui KPK.
Antasari menghabiskan masa kecilnya di Belitung.
Setelah menamatkan pendidikan SD-nya pada tahun 1965, dia melanjutkan pendidikan SMP dan SMA di Jakarta sampai lulus pada tahun 1971.
Dia melanjutkan pendidikannya dengan masuk Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Jurusan Tata Negara dan menamatkannya pada tahun 1981.
Pada saat kuliah Antasari sangat aktif berorganisasi.
Ia menjadi Ketua Senat Mahasiswa dan Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa serta aktif di GMNI.
Bahkan dia dengan bangga mengakui bahwa dirinya adalah bekas demonstran pada tahun 1978.
Selain pendidikan formal tersebut, selama dalam karier kejaksaannya, Antasari juga mengikuti sejumlah kursus di antaranya: Commercial Law di University of New South Wales, Sydney dan Investigation for environment law, EPA, Melbourne.
Di dalam persidangan, Antasari diduga bekerja sama dengan pengusaha Sigid Haryo Wibisono untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen, direktur PT Rajawali Putra Banjaran.













