banner 728x90 banner 728x90

Marwan Eks Kepala DLHK Babel Divonis 6 Tahun Penjara, MA Terima Permohonan JPU

Tangkapan layar putusan MA terhadap terdakwa Marwan.
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Vonis bebas terdakwa Marwan, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Babel dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, mantan Sekretaris DPRD Babel itu dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan Hakim Ketua Sulistyanto Rokhmat Budiharto, serta Hakim Anggota Dewi Sulistiarini dan Muhammad Takdir menjatuhkan vonis bebas murni, Kamis 29 April 2025 lalu.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel mengajukan permohonan kasasi.

Hasilnya Majelis Hakim MA dengan ketua Prim Haryadi serta anggota Anshori dan Yanto mengabulkan permohonan kasasi JPU.

Dalam laman website MA, Hakim membatalkan vonis bebas Marwan, melalui putusan Nomor 9117 K/PID.SUS/2025 tertanggal 24 Oktober 2025.

MA memutuskan Marwan bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Marwan didakwa melakukan korupsi pemanfaatan kawasan hutan produksi Sigambir di Kota Waringin, Kabupaten Bangka, seluas 1.500 hektare.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 21,2 miliar.

Sebelumnya, MA telah membatalkan putusan bebas tiga terdakwa lain yakni Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Lingkungan Hidup dan Hutan DLHK, Dicky Markam, Kepala Seksi Pengelolaan Hutan DLHK, Bambang Wijaya, serta pengusaha PT Narina Keisha Imani (NKI), Ari Setioko.

Putusan kasasi terdakwa Ricky Nawawi, staf DLHK belum diterbitkan MA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses