JURNALINDONESIA.CO – Nasib tiga terdakwa kasus korupsi pemanfaatan lahan 1.500 hektare, tanam pisang tumbuh sawit berbalik arah.
Sebelumnya, Dirut PT Narina Keisya Imani (NKI) Ari Setioko, dan dua ASN Dinas Kehutanan Babel yakni Bambang Wijaya dan Dicky Markam divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pangkalpinang, tanggal 29 April 2025 lalu.
Namun, Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hasilnya, MA mengabulkan kasasi Kejati Babel sehingga tiga terdakwa diputuskan bersalah sesuai tuntutan Jaksa.
Tiga terdakwa ini dinyatakan bersalah terkait pemanfaatan lahan 1.500 hektare PT NKI di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung RI,
dengan nomor perkara 8685 K/PID.SUS/2025, terpidana Ari Setioko, terbukti Pasal 2 ayat 1 sebagaimana dakwaan Kesatu, pidana penjara 8 tahun, denda Rp400 juta subsidair kurungan 4 bulan, uang pengganti Rp3.750.000.000, subsidair 3 tahun penjara.
Lalu terpidana Bambang Wijaya, terbukti Pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair, pidana penjara 5 tahun, denda Rp300 juta subsidair kurungan penjara 3 bulan penjara.
Selanjutnya, terpidana Dicky Markam, terbukti pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair, pidana penjara 5 tahun, denda Rp300 juta subsidair kurungan penjara 3 bulan penjara.
Dua terdakwa lainnya, Marwan dan Ricky Nawawi, belum ada putusan dari MA RI.















