Lima terdakwa ini disidang terkait kasus korupsi pemanfaatan lahan 1.500 hekatre di Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka oleh PT NKI.
Lahan tersebut dalam perizinannya untuk ditanami pisang, namun justru ditumbuhi sawit.
Di dalam persidangan, JPU menuntut Marwan 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.
Tiga anak buah Marwan masing-masing dituntut 13,6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.
Khusus untuk Ari Setioko dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Dalam tuntutan JPU, Ari Setioko juga dibebankan pidana uang pengganti Rp18,197 miliar dan USD 420.950,25.
Dikutip dari Tempo Kuasa Hukum Marwan, Kemas Ahmad Tajuddin, membenarkan putusan tersebut.
Ia menyatakan akan mempelajari dasar pertimbangan hukum MA.
“Kami menghormati putusan MA dan akan mempelajari hal-hal yang menjadi pertimbangan hukum MA memutuskan seperti itu,” ujarnya.
Ia mengatakan, tim hukum masih menunggu salinan resmi putusan untuk mendalami substansi pertimbangan dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Itu dilakukan untuk mengambil upaya hukum yang memungkinkan sesuai koridor hukum yang tersedia dalam konstitusi,” ujar Tajuddin. (*)













