banner 728x90

Uang Rp451 Juta Jadi Barang Bukti Sidang Pemeriksaan Terdakwa Korupsi Tambang Herman Fu

Avatar
Terdakwa Herman Fu menjalani persidangan di PN Pangkalpinang. Foto: Istimewa
banner 468x60

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Terdakwa kasus dugaan korupsi penambangan timah ilegal, Herman Fu mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp451.747.500 pada Jumat (10/7/2026).

Pengembalian ini dilakukan menjelang agenda sidang pemeriksaan terdakwa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), Romza Septiawan, mengungkapkan bahwa uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum terdakwa, Apri Anggara & Assc.

BACA JUGA: Herman Fu Kembalikan Kerugian Keuangan Negara 

“Uang diserahkan kepada Tim Penuntut Umum Kejati Babel dengan didampingi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Tengah di Kantor Kejati Babel,” ujar Romza, Jumat (10/7/2026).

Diajukan sebagai Barang Bukti Sidang

Setelah menerima uang tersebut, tim penuntut umum akan segera mengambil langkah hukum lanjutan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

​”Penuntut umum akan mengajukan permohonan penetapan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang agar uang tersebut ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara a quo,” jelas Romza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses