PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Terdakwa kasus dugaan korupsi penambangan timah ilegal, Herman Fu mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp451.747.500 pada Jumat (10/7/2026).
Pengembalian ini dilakukan menjelang agenda sidang pemeriksaan terdakwa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), Romza Septiawan, mengungkapkan bahwa uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum terdakwa, Apri Anggara & Assc.
BACA JUGA: Herman Fu Kembalikan Kerugian Keuangan Negara
“Uang diserahkan kepada Tim Penuntut Umum Kejati Babel dengan didampingi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Tengah di Kantor Kejati Babel,” ujar Romza, Jumat (10/7/2026).
Diajukan sebagai Barang Bukti Sidang
Setelah menerima uang tersebut, tim penuntut umum akan segera mengambil langkah hukum lanjutan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
”Penuntut umum akan mengajukan permohonan penetapan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang agar uang tersebut ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara a quo,” jelas Romza.













