PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menerima penitipan uang tunai sebesar Rp451.747.500 sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penambangan timah tanpa izin di Kabupaten Bangka Tengah, pada Jumat (10/7/2026).
Penitipan uang tersebut dilakukan melalui kuasa hukum Herman FU, Apri Anggara, di Ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepulauan Bangka Belitung.
Pengembalian itu berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penambangan timah tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Tetap Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, serta kegiatan penambangan timah tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Tetap dan Hutan Lindung Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah tahun 2025.













