PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan kelalaian medis yang melibatkan seorang dokter spesialis anak terkemuka, dr. Ratna Setia Asih.
Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan tuntutan pada Kamis (4/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara atau 4,5 tahun.
Di hadapan majelis hakim, JPU Anjasra Karya menyatakan bahwa dr. Ratna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kelalaian berat dalam menjalankan profesinya, yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pasien anak bernama Aldo (10).
Baca juga: Para Dokter dan Tenaga Kesehatan Gelar Aksi Damai
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dr. Ratna Setia Asih dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” ujar JPU Anjasra saat membacakan berkas tuntutan.
JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu kelalaian berat tenaga medis atau tenaga kesehatan yang menyebabkan kematian pasien.
Baca juga: Dokter Ratna Jadi Tersangka
Merespons tuntutan tinggi dari JPU, tim penasihat hukum dr. Ratna Setia Asih langsung menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).
Pihak terdakwa sejak awal persidangan bersikukuh bahwa tindakan yang diambil sudah sesuai dengan gejala klinis yang tampak pada pasien saat itu.
Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan melanjutkan kembali persidangan pada Kamis, 11 Juni 2026 dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari terdakwa.
Kasus ini terus dikawal oleh pihak keluarga korban yang menuntut keadilan, serta komunitas medis yang menyoroti perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.













