JURNALINDONESIA.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, menilai pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi langkah positif dalam menyelaraskan penataan wilayah, sektor pertambangan, hingga reformasi agraria di daerah.
Hal tersebut disampaikan Mie Go usai menghadiri Rapat Koordinasi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka tindak lanjut hasil kunjungan kerja Komisi II DPR RI terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Wilayah Pertambangan, dan Reformasi Agraria yang berlangsung di Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (7/5/2026).
Rakor tersebut mempertemukan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Babel bersama kepala daerah kabupaten/kota se-Babel guna membahas berbagai persoalan strategis, termasuk tumpang tindih atau overlapping wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di sejumlah daerah.
“Rakor ini sangat baik dan positif karena menjadi wadah bersama untuk membahas reformasi agraria, agenda IUP PT Timah, hingga persoalan tumpang tindih wilayah pertambangan di beberapa kawasan di Bangka Belitung,” ujar Mie Go.
Ia menjelaskan, khusus di Kota Pangkalpinang, luas wilayah yang masuk dalam IUP PT Timah tercatat sekitar 704 hektare atau hanya sekitar 0,13 persen dari total keseluruhan luas IUP PT Timah di Bangka Belitung.













