banner 728x90

AS PNS Dishub Babel Sempat Beli 1 Liter Bensin Sebelum Bakar Ruang Kadis

Avatar
Jumpa pers kasus oknum PNS Dishub bakar ruangan kadis, Jumat (1/5/2026). Foto: JI/Mita
banner 468x60

“Setibanya di lokasi, tersangka mencongkel jendela ruang Kepala Dinas menggunakan besi, kemudian membakar koran dan melemparkannya ke dalam ruangan tersebut,” jelas Faisal.

Tak hanya itu, aksi pembakaran tersebut sempat direkam oleh tersangka dan diunggah ke akun media sosial yaitu Instagram miliknya.

Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri ke Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas.

Polisi kemudian bergerak cepat setelah menerima informasi keberadaan tersangka pada pukul 00.30 WIB.

Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka saat sedang tidur di rumah kerabatnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat kejadian, helm, sandal, serta sepeda motor jenis Scoopy warna abu-abu yang digunakan tersangka.

Faisal menyebutkan, motif pelaku melakukan pembakaran dilatarbelakangi rasa kecewa karena pengajuan kenaikan golongan yang belum disetujui.

“Motifnya karena tersangka merasa kesal dan kecewa atas pengajuan kenaikan golongan dari 3B ke 3C yang belum disetujui,” katanya.

Dalam kasus ini, penyidik mengantongi tiga alat bukti utama, yakni keterangan saksi, rekaman CCTV sebagai bukti elektronik, serta barang bukti fisik hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Diketahui, tersangka sebelumnya pernah diamankan oleh Densus 88, namun dilepaskan karena kurangnya alat bukti.

Meski demikian, yang bersangkutan bukan merupakan residivis.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Polisi juga menerima laporan tambahan dari anggota DPR RI, Melati Erzaldi, terkait dugaan ancaman pembunuhan yang disampaikan tersangka melalui media sosial. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses