JURNALINDONESIA.CO – Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kasus pembakaran Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terjadi pada Rabu, 29 April 2026 lalu.
Kronologi kejadian disampaikan oleh Kasubdit III Jatanras Polda Kepulauan Babel, Kompol Faisal Fatsey, dalam kegiatan konferensi pers, Jumat (1/5/2026).
Faisal menjelaskan, peristiwa bermula pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB, saat tersangka oknum PNS Dishub Babel berinisial AS menghubungi rekannya, Arman, untuk menanyakan perkembangan pengajuan kenaikan golongan dari IIIB ke IIIC.
Namun, Arman menyampaikan bahwa surat tersebut belum ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Babel meski telah diajukan dua hari sebelumnya.
“Mendapat jawaban tersebut, tersangka merasa kesal dan mengirimkan pesan bernada ancaman melalui WhatsApp, yang intinya menyatakan akan datang ke kantor Dishub dan membakar kantor tersebut,” ujar Faisal.
Arman sempat menyampaikan kepada tersangka diminta menemui langsung Kepala Dinas, namun ditolak.
Bahkan, tersangka kembali menegaskan niatnya untuk melakukan pembakaran.
Pada siang harinya sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka mengambil sebatang besi dari samping rumahnya dan membungkusnya dengan koran.
Ia kemudian menuju sebuah dealer di Kecamatan Gabek untuk menservis sepeda motor milik orang tuanya yang akan digunakan menuju lokasi.
Setelah itu, tersangka sempat singgah di warung kopi di kawasan Jalan Baru Pangkalpinang.
Sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka bergerak menuju kantor Dishub dengan rencana melancarkan aksinya pada sore hari.
Dalam perjalanan, tersangka membeli sekitar satu liter bahan bakar jenis pertalite yang dimasukkan ke dalam plastik.
Sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka tiba di kantor Dishub dan melakukan absensi ulang.
Ia kemudian meninggalkan lokasi dan berkeliling di kawasan perkantoran Air Itam, sebelum akhirnya kembali sekitar pukul 18.00 WIB dengan membawa besi dan bahan bakar.













