Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengaku masih melakukan penelusuran informasi terkait dugaan perambahan tersebut.
Ia belum memberikan pernyataan detail karena masih menghimpun data di lapangan.
“Maaf bru bls,,,aku tanya info dlu aok,” jawab Didit kepada media.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak legislatif juga mulai memberikan perhatian terhadap isu ini, meskipun belum mengambil sikap resmi.
Dugaan perambahan di kawasan HP Sungai Balar ini menjadi sorotan publik karena status kawasan yang merupakan hutan produksi yang memiliki aturan ketat dalam pemanfaatannya.
Aktivitas pembukaan lahan tanpa izin di kawasan tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana kehutanan.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu hasil verifikasi lapangan dari KPH serta langkah lanjutan dari DLHK dan aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran. (*)













