“Setelah kita menerima laporan, kita langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, berdasarkan penelusuran dan keterangan beberapa saksi-saksi, pelaku memang mengarah kepada SWR ini,” ujarnya.
Usai mendapatkan identitas pelaku, kata Made, timnya bergerak mendatangi kediaman pelaku di Desa Dukong, Tanjungpandan bersama perangkat desa setempat.
Setibanya di sana, tim mendapatkan keterangan dari istri pelaku bahwa SWR sudah berangkat ke Jakarta untuk pulang ke kampung halamannya di Palu.
Berbekal keterangan istri pelaku, Sat Reskrim Polres Belitung berangkat ke Jakarta hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Bandara Soekarno Hatta yang dibackup oleh Tim Resmob Polresta Bandara Soekarno Hatta.
“Saat ini pelaku sudah berhasil kita amankan dan langsung dibawa ke Polres Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, menurut pengakuan pelaku bahwa benar telah melakukan pencurian dirumah tersebut.
Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian dilokasi lainnya.
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah uang tunai pecahan 100 ribu hingga 50 ribu rupiah, perhiasan emas hingga barang berharga lainnya. (*)













