banner 728x90

Sat Reskrim Polres Belitung Tangkap Pelaku Pencurian di Bandara Soetta, Hendak Kabur ke Palu

Avatar
Barang bukti yang diamankan Polres Belitung. Foto: Humas Polda Babel
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Sat Reskrim Polres Belitung menangkap pria berinisial SRW (46), diduga pelaku kasus pencurian pemberatan (curat) ymdi Belitung pada Maret 2026 lalu.

Warga Tanjungpandan, Belitung itu diamankan tim gabungan saat berada di Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten.

Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo melalui Kasat Reskrim I Made Yudha Suwikarma mengatakan SRW hendak melarikan diri ke Palu, Sulawesi Tengah.

“Pelaku SWR ini berhasil kita amankan dibantu Tim Resmob Polresta Bandara Soerkarno Hatta saat berada di ruang tunggu keberangkatan bandara. Rencananya pelaku mau kabur ke Palu melalui Jakarta,” kata Made saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2026).

Made menerangkan, penangkapan pelaku dilakukan usai pihaknya menerima laporan korban terkait pencurian yang terjadi di kediamanan orangtuanya di Pangkallalang Kabupaten Belitung.

“Jadi kejadian ini baru diketahui korban setelah pulang ke rumah orangtuanya untuk berkumpul keluarga karena momen Lebaran Idul Fitri. Pada saat itu, korban merasa barang miliknya yang berada di rumah orangtuanya ini telah hilang,” terang Made.

Meski sempat mencari di sekeliling rumah, korban tidak menemukan barang miliknya yakni tas berisi uang tunai serta barang berharga berupa perhiasan emas sebanyak Rp80 juta.

Atas kejadian itu, korban mendatangi Polres Belitung untuk membuat laporan pencurian tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses