“Ada beberapa pertimbangan, yang tentunya ini untuk kepentingan bersama,” ujar Dana saat menghubungi media ini, Rabu (25/3/2026).
Sebelumnya, pada Minggu (8/3/2026) lalu, Direktur Reskrimum Polda Babel Kombes Pol M Rivai Arvan membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.
Selain itu, saat dipertemukan, korban memastikan ketiga orang tersebut adalah pelaku pengeroyokan.
Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso juga membenarkan penetapan tiga tersangka.
“Sesuai informasi yang kami peroleh dari Dir Krimum,” ungkapnya pada wartawan.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan terancam pidana 7 tahun penjara. (*)













