JURNALINDONESIA.CO – Beredar informasi penahanan tiga orang diduga pelaku pengeroyok jurnalis TV One Frendy Primadana alias Dana dan babelfaktual.com, Dedy Wahyudi ditangguhkan Direktorat Reskrimum Polda Babel.
Penangguhan itu dilakukan pada Jumat (20/3/2026) malam, sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Sebelumnya tiga tersangka yakni Sahiridi (30), Maulid (46), dan Hazari (52) melalui Pengacara, mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Selasa (10/3/2026).
Tiga orang tersebut diduga melakukan penganiayaan dan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput di kawasan Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Sabtu (7/3/2026).
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso saat dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA) belum mengetahui persis informasi mengenai penangguhan penahahan tersebut.
Dia meminta waktu untuk mengecek terlebih dulu.
“Kami cek dulu ya,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Sementara, Dana jurnalis TVOne tak menampik ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Dana menyebut peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi siapa saja agar menghormati profesi jurnalis.













