Disebutkan, regulator menilai dokumen teknis, memberikan catatan, meminta klarifikasi atau perbaikan, serta memastikan standar keselamatan nasional dan internasional terpenuhi.
Proses tersebut adalah mandat perlindungan keselamatan publik, bukan bentuk fasilitasi komersial.
Ditambahkan Dhita, kompetensi dalam industri nuklir diukur melalui kualitas desain, sistem manajemen mutu, hasil safety review, serta kemampuan memenuhi standar teknis yang berlaku.
Semua aspek itu sedang dan akan diuji melalui mekanisme lisensi.
Dengan demikian, proses evaluasi yang belum menghasilkan izin akhir mencerminkan kehati-hatian regulatif, bukan kegagalan. (*)













