JURNALINDONESIA.CO – Direktur Operasi PT Thorcon oleh Power Indonesia Dhita Karunia Ashari buka suara soal munculnya pernyataan BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) memfasilitasi perusahaan yang tidak kompeten dan belum berizin.
Menurut Dhita, untuk memahami isu ini secara proporsional, penting melihat bagaimana rezim perizinan nuklir memang dirancang.
Sistem perizinan ketenaganukliran di Indonesia bersifat bertahap dan berjenjang, sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPETEN Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.
“Tahapan dimulai dari Izin Tapak, kemudian Persetujuan Desain, Izin Konstruksi, hingga Izin Operasi. Setiap fase hanya dapat dilanjutkan apabila fase sebelumnya dinyatakan memenuhi persyaratan keselamatan dan teknis,” terang Dhita dalam keterangan, Kamis (26/2/2026).
Pada tahap saat ini, ThorCon tengah melaksanakan Evaluasi Tapak sebagai bagian dari prasyarat untuk memperoleh Izin Tapak.
Belum adanya izin konstruksi atau operasi bukanlah indikator ketidakmampuan, melainkan konsekuensi logis karena proses memang masih berada pada tahap awal.
“Justru dalam sistem regulasi yang ketat, tidak mungkin suatu entitas langsung melompat ke tahap konstruksi tanpa melalui tahapan ini. Interaksi antara pengembang dan regulator dalam fase kajian tapak dan desain merupakan fungsi normal pengawasan,” ujarnya.













