banner 728x90

Penambang Timah Ilegal di Marbuk, Kenari, dan Pungguk Kembali Diberi Imbauan, Kali Ini yang Turun Full Tim

Avatar
Penertiban tambang ilegal di lahan eks Kota Tin, beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa
banner 468x60

Kegiatan itu dilakukan setelah kepolisian menerima surat dari PT Timah selaku pemilik IUP.

Penambang dilarang melakukan aktivitas di wilayah IUP PT Timah karena izinnya belum turun.

“Kalau tetap tak diindahkan maka kita ambil tindakan tegas,” kata Kapolres.

Nantinya, setelah diberi peringatan tetapi penambang masih membandel akan dilakukan penertiban.

Polisi memberikan kesempatan kepada penambang untuk membongkar sendiri ponton sebelum ditertibkan.

“Kami beri waktu beberapa hari, silakan bongkar sendiri ponton,” ujarnya.

Sementara Algafry mengatakan kedatangan mereka bersama pihak PLN dan PT Timah untuk memberikan imbauan agar masyarakat menghentikan penambangan.

Menurutnya, penambangan timah tersebut ilegal karena tak ada izin dan juga mengancam tiang tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses