Kegiatan itu dilakukan setelah kepolisian menerima surat dari PT Timah selaku pemilik IUP.
Penambang dilarang melakukan aktivitas di wilayah IUP PT Timah karena izinnya belum turun.
“Kalau tetap tak diindahkan maka kita ambil tindakan tegas,” kata Kapolres.
Nantinya, setelah diberi peringatan tetapi penambang masih membandel akan dilakukan penertiban.
Polisi memberikan kesempatan kepada penambang untuk membongkar sendiri ponton sebelum ditertibkan.
“Kami beri waktu beberapa hari, silakan bongkar sendiri ponton,” ujarnya.
Sementara Algafry mengatakan kedatangan mereka bersama pihak PLN dan PT Timah untuk memberikan imbauan agar masyarakat menghentikan penambangan.
Menurutnya, penambangan timah tersebut ilegal karena tak ada izin dan juga mengancam tiang tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT). (*)









