JURNALINDONESIA.CO — Berkali-kali aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan Merbuk, Pungguk, dan Kenari di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah dirazia aparat kepolisian dan Satpol PP.
Namun, lahan eks PT Koba Tin itu tetap menjadi sasaran penambang, karena kandungan timahnya masih banyak.
Puluhan ponton isap produksi (PIP) beroperasi di kolong, meski risiko dirazia.
Kali ini, aparat gabungan kembali mendatangi kawasan Merbuk, Kenari dan Pungguk, Rabu (12/11/2025).
Tak hanya polisi dan Satpol PP, Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman dan Efrianda, juga turut ke lokasi.
Hadir juga Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena bersama Kajari Bangka Tengah Padeli, dan Ketua Pengadilan Negeri Koba Novita Witri.
Namun, seperti biasa, kedatangan para pemangku kebijakatan ini melakukan pendekatan persuasif.
AKBP I Gede Nyoman mengatakan, mereka memberikan imbauan agar berhenti menambang di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tersebut.














