JURNALINDONESIA.CO – Kebijakan redenominasi atau pemangkasan tiga digital nol Rupiah, belum akan direalisasikan dalam waktu dekat.
Redenominasi membuat uang Rp1.000 menjadi Rp1, Rp10.000 jadi Rp10, dan seterusnya tanpa mengurangi nilainya.
Pada tahun 2026 pun, kebijakan tersebut belum dapat realisasikan dan Bank Indonesia (BI) yang memiliki kewenangan.
Hal itu diungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Bank Indonesia merupakan otoritas moneter terkait redenominasi tersebut.
Purbaya mengakui redenominasi adalah program strategisnya dari sisi landasan hukum.
“Tapi enggak sekarang, enggak tahun depan, dan saya enggak tahu, bukan Kemenkeu tapi bank sentral,” ungkap Purbaya di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Selasa (11/11/2025).
Sebagai informasi, Purbaya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029, hanya menargetkan penuntasan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah alias RUU Redenominasi.
RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027, dikutip dari PMK 70/2025.













