JURNALINDONESIA.CO – Putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap lima terdakwa kasus korupsi pemanfaatan lahan 1.500 hektare oleh PT NKI di Kotawaringin, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, telah terbit untuk keseluruhan.
Sebelumnya, lima terdakwa itu divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (29/4/2025).
Kini, MA membatalkan vonis bebas tersebut dan lima orang ini dihukum penjara dan siap-siap dieksekusi oleh Jaksa.
Informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA RI, menunjukkan putusan kasasi, Sabtu (1/11/2025).
Hanya saja, sejauh ini penyidik Kejaksaan Tinggi Babel belum dapat melakukan eksekusi lantaran salinan putusan belum terbit.
Para terdakwa yang divonis bersalah oleh MA adalah Direktur Utama PT Narina Keisya Imani (NKI) Ari Setioko, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Babel Marwan beserta anak buahnya yakni Bambang Wijaya, Dicky Markam, dan Ricky Nawawi.
Berdasarkan putusan MA, Ari Setioko divonis delapan tahun penjara, denda Rp400 juta subsidair kurungan 4 bulan, serta uang pengganti Rp3.750.000.000, subsidair 3 tahun penjara.













