banner 728x90 banner 728x90

Marwan Terdakwa Kasus Korupsi Lahan PT NKI Siap Mati Jika Dieksekusi Kejaksaan Usai Vonis MA

banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Marwan berorasi penuh semangat di depan Kantor Kejati Babel, Kamis (30/10/2025).

Dia protes lantaran divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dan dihukum enam tahun penjara.

Putusan MA itu menyusul kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak terima Marwan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

JPU sebelumnya menuntut Marwan 14 tahun penjara dalam kasus korupsi pemanfaatan lahan 1.500 hektare PT NKI di Kotawaringin, Kabupaten Bangka.

Putusan kasasi MA membatalkan vonis bebas Majelis Hakim PN Pangkalpinang dan Marwan dihukum enam tahun penjara.

Saat ini, penyidik Kejati Babel tengah menunggu salinan putusan MA, untuk mengeksekusi Marwan.

“Saya dizolimi, saya rela mati syahid untuk melawan ketidakadilan ini,” kata Marwan di depan Aspidsus Kejati Babel Adi Purnama.

Mantan Kepala DLHK Babel itu menilai putusan MA tersebut menciderai asas keadilan.

Menurutnya, ada tiga perusahaan yang terlibat dalam pemanfaatan lahan 1.500 hektare tersebut.

“Pemilik-pemilik perusahaan itu tidak berani diproses,” kata Marwan seraya menyebutkan sejumlah nama yakni RT, RS, AS, dan AR.

Nama-nama itu secara terang benderang diungkap oleh Marwan dalam orasinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses