JURNALINDONESIA.CO – Komisi II DPRD Babel bereaksi atas laporan Gubernur Babel Hidayat Arsani ke polisi, terkait salah input data oleh Bank Sumsel Babel.
Bank Sumsel Babel memasukkan dana mengendap milik Pemprov Babel sebesar Rp2,1 triliun ke Bank Indonesia.
Ternyata, dana Rp2,1 triliun tersebut milik Pemprov Sumatera Selatan.
“Hal ini tentunya menjatuhkan kredibilitas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap Pemprov Babel,” kata Anggota Komisi II DPRD Babel Rina Tarol, Senin (27/10/2025).
Rina Tarol mendukung Gubernur melaporkan Bank Sumsel Babel ke Polda Bangka Belitung, agar masalah tersebut menjadi terang benderang.















