JURNALINDONESIA.CO – Buntut data simpanan dana Pemprov Babel mengendap di Bank Sumsel Babel, memicu polemik berkepanjangan.
Data Kementerian Keuangan yang diterima dari Bank Indonesia (BI) tercatat dana Pemprov Babel mengendap di Bank Sumsel Babel sebanyak Rp2,1 triliun.
Usut punya usut, ternyata Bank Sumsel Babel salah input data ke BI. Seharusnya, dana mengendap Rp2,1 triliun itu milik Pemprov Sumatera Selatan bukan Pemprov Babel.
Merasa dirugikan atas kesalahan input data itu, Gubernur Babel Hidayat Arsani melaporkan Bank Sumsel Babel ke Polda Babel, Senin (27/10/2025).
Hidayat dalam keterangannya kepada Polda Babel menyebut kesalahan input data itu merugikan nama baik Pemprov Babel.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel Haris membenarkan laporan tersebut.















