banner 728x90 banner 728x90

Rp234 Triliun Dana Pemda Mengendap di Bank, DPR Sebut Lemahnya Kinerja Pemerintah Daerah

Suasana di DPR RI, Selasa (23/9/2025). Foto: kompas.com
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Dana pemda yang mengendap di bank disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa jadi sorotan.

Sejumlah pemda membantah pernyataan Menkeu tersebut.

Padahal, Purbaya hanya menerima data dari Bank Indonesia.


Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menyoroti temuan terkait besarnya dana milik pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di perbankan hingga mencapai Rp 234 triliun.

Ia menilai hal itu menunjukkan lemahnya kinerja pemerintah daerah dalam mengelola anggaran publik.

Khozin meminta Pemda memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai alasan dana publik tersebut tidak terserap dan justru mengendap di bank.

“Pemda mesti mengklarifikasi atas mengendapnya dana publik ratusan triliun itu. Dana tersebut sengaja ditempatkan di bank atau disimpan karena mengikuti pola belanja yang meningkat di akhir tahun?” kata Khozin, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, bila dana APBD sengaja ditempatkan di bank, maka hal itu berpotensi menghambat pelayanan publik dan memperlambat pertumbuhan ekonomi di daerah.

“Kalau dana APBD sengaja diparkir, ini yang jadi soal, karena akan mengganggu pelayanan publik dan menjadi penghambat tumbuhnya ekonomi di daerah,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses