JURNALINDONESIA.CO – Pihak yang bertanggung jawab atas rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah adalah PT Thorcon Power Indonesia.
Pihak Thorcon memastikan PLTN di Pulau Gelasa sesuai regulasi baik nasional maupun internasional.
Terkait polemik yang muncul, manajemen PT Thorcon buka suara.
Hal ini disampaikan Chief Operating Officer (COO) PT Thorcon Power Indonesia Dhita Karunia Ashari, didampingi oleh Legal Associate PT Thorcon Power Indonesia Andri Yanto saat hadir di Pangkalpinang.
Mengutip wawancara di bangkapos.com, Dhita mengatakan aktivitas Thorcon memiliki potensi dampak risiko sangat kecil, baik lingkungan maupun publik secara umum.
Dia mengurai tentang Thorcon Power Indonesia, yang bergerak dalam bisnis energi, teknologi terbaru.
Menurutnya, Bangka Belitung dipilih karena climate change (perubahan iklim) sebagai isu besar.
Indonesia belum ada energi yang mandiri, pembangkit-pembangkit listrik bergantung dengan alam.
“Ada PLTU, PLTB, itu semua tergantung dengan alam. Kita semua melihat hal itu, lalu memutuskan di Bangka Belitung, kemudian menyesuaikan riset yang dilakukan BATAN (Badan Tenaga Nuklir Nasional).
Awalnya Thorcon ini di Kalimantan, lalu kenapa kita memutuskan di Bangka Belitung, kita melihat lempeng sesmik, kemudian resepons dari pemerintah juga positif, jadi kami memilih di sini,” terang Dhita.
Disebutkan, dipilihnya Babel karena hasil riset dari BATAN.
Lalu sesuai rekomendasi Kemenko Marves pada waktu itu.
Dhita menjelaskan kriteria daerah untuk dibangunnya PLTN ditentukan oleh kondisi lempengan tekto vulkaniknya, tidak boleh di lempengan sesar vulkanik.















