JURNALINDONESIA.CO – Harapan Rato Rusdiyanto dan Ramadian ikut Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025, terbuka lebar.
Hal ini menyusul kesepahaman antara pihak Rato-Ramadian dengan KPU Bangka.
KPU Bangka sepakat dengan bukti yang dibawa Rato, sehingga layak untuk ditetapkan Memenuhi Syarat (MS).
Iwan Prahara selaku Kuasa Hukum Rato-Ramadian mengatakan pihaknya optimis Memenuhi Syarat (MS) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka.
“KPU dengan kita tadi sudah ada kesepahaman,” kata Iwan Prahara, Sabtu (2/8/2025).
Pihaknya menunggu Bawaslu Bangka untuk memutuskan perkara tersebut, Senin (4/8/2025).
Menurut Iwan Prahara, bukti yang mereka miliki sudah memenuhi syarat untuk menetapkan status MS.
Meski begitu, Iwan Prahara memahami sikap Bawaslu Bangka yang melakukan tugas secara prosedural.
Sehingga, sempat dianggap Bawaslu Bangka sengaja mengulur-ulur waktu.
Dikatakan Iwan Prahara, ada batas waktu 12 hari verifikasi ketika ada pengajuan sengketa.
“Bawaslu masih normatif karena ada batas waktu, yang belum selesai, hitungan kita baru 10 hari,” ucap Iwan.
Iwan mencatat, saat sidang agenda pembacaan kesimpulan yang diajukan pemohon.
Di dalam fakta persidangan, ada kesepahaman antara pihak Rato dengan KPU Bangka.
Sebelumnya, ada satu persyaratan yang menurut KPU Bangka belum mereka terima, padahal sudah diserahkan oleh pemohon.
Diketahui, bakal calon Rato-Ramadian dicoret sebagai peserta Pilkada Ulang Bangka 2025.
KPU Bangka menilai ijazah Paket C Rato bermasalah, sehingga tidak memenuhi persyaratan.