JURNALINDONESIA.CO – Ketua KPU Bangka Sinarto memberi penjelasan terkait status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Rato Rusdiyanto sebagai calon Bupati di Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025.
Menurutnya, penetapan itu berdasarkan keputusan Rapat Pleno Anggota KPU Bangka.
KPU Bangka mengambil keputusan setelah melakukan penelitian persyaratan bakal pasangan calon, secara administrasi dan prosedur.
Sinarto didampingi Ketua KPU Babel Husin, serta komisioner KPU Bangka Redi Citra, Zulkipli, Eko Iswantoro kepada wartawan di Sungailiat, Sabtu (26/7/2025).
“Kami mengambil keputusan berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2024 tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dan berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, Keputusan KPU Nomor 314 Tahun 2025 dan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2025,” jelas Sinarto.
Penetapan TMS bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rato Rusdiyanto-Ramadian sebagai calon merupakan keputusan rapat pleno anggota KPU Bangka.
Sinarto menyebutkan keputusan mereka berdasarkan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, PKPU Pencalonan Nomor 8 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 314 tahun 2025, Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2025.
“Hal itu terkait dokumen dan/atau surat keterangan yang diperoleh dari hasil penelitian persyaratan administrasi ijazah Paket C bakal calon bupati Rato Rusdiyanto,” bebernya.













