banner 728x90

Menguak Kritik Tom Lembong pada Pemerintahan Jokowi, IKN dan Hilirisasi Nikel

Avatar
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong, diberi abolisi oleh Presiden Prabowo. Foto: Istimewa/katadata.
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Lembong bersalah dalam kasus korupsi impor gula.

Dia divonis 4,5 tahun penjara karena merugikan negara dan tidak ada unsur memperkaya diri sendiri.

Hakim menilai Tom Lembong menerapkan ekonomi kapitalis.

“Lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem Pancasila,” kata Hakim, Jumat (18/7/2025).

Tom Lembong juga dinilai bersalah menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar.

Meski pernah masuk dalam lingkaran pemerintahan Jokowi pada 2015, Tom Lembong dikenal kritis pada mantan Presiden dua periode itu.

Jokowi juga pernah menugaskan Tom Lembong sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2016-2019.

Thomas Lembong tak lagi bergabung dengan pemerintahan pada periode kedua Jokowi.

Tom Lembong masuk kubu Anies Baswedan pada 2021.

Lalu dia masuk ke Tim Nasional Anies-Muhaimin (Timnas Amin) di Pilpres 2024.

Waktu itu, Tom Lembong mengkritik pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dikutip dari kompas.com, menurutnya pembuatan undang-undang IKN terkesan sangat cepat dan tidak melibatkan masyarakat.

Hal ini disampaikan Tom Lembong saat diskusi CSIS mengenai industri dan hilirisasi, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, 6 Desember 2023.

Tom juga menanggapi pernyataan Menteri Bahlil Lahadalia soal adanya calon presiden yang menolak IKN membuat calon investor menjadi ragu.

Menurutnya, para calon investor sudah ragu sejak awal sebelum adanya calon presiden menolak pembangunan IKN.

Kritik Tom Lembong kemudian ditanggapi Bahlil Lahadalia yang saat itu masih menjabat Menteri Investasi.

Bahlil dan Thomas Lembong belakangan saling beradu argumen.

Bahlil menilai, anggapan investor ragu untuk menanamkan modalnya di proyek IKN sejak pertama kali muncul keliru.

Apalagi, Bahlil bilang, Thomas menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebelum proyek IKN muncul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses