JURNALINDONESIA.CO – Sengketa Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025, antara pasangan calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian dengan KPU Bangka gagal menemukan kata sepakat dalam sidang mediasi di Bawaslu Bangka, Kamis (31/7/2025).
Rato-Ramadian mengadukan KPU Bangka lantaran menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) paslon Rato-Ramadian.
Imbasnya Rato-Ramadian dicoret sebagai peserta Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025.
Setelah mediasi pertama dan kedua gagal, sidang dilanjutkan musyawarah atau mediasi terbuka untuk umum, Jumat (1/8/2025) pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, KPU Bangka dalam sidang mediasi tetap pada keputusannya, yakni ijazah Paket C Rato tidak memenuhi syarat.
Sementara Rato meyakini ijazah Paket C miliknya resmi dan sah dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
“Sidang akan dilanjutkan mediasi terbuka, Jumat 1 Agustus,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora.
Mediasi terbuka adalah mekanisme terakhir di tingkat Bawaslu.
Jika ada pihak belum puas, dapat menempuh jalur hukum melalui PTUN.
Fega mengatakan sidang terbuka dilakukan secara transparan dan dapat disaksikan publik.
Bawaslu Bangka rencananya akan menayangkan secara live.
Disebutkan Fega, aturan dalam Bawaslu, batas akhir putusan maksimal ditetapkan pada 9 Agustus 2025.
“Kami menargetkan putusan final paling lambat 4 Agustus,” ujarnya. (*)